Menjadi advokat adalah salah satu jalur karier paling prestisius bagi lulusan hukum di Indonesia. Profesi ini identik dengan kemampuan berargumentasi, analisis hukum yang tajam, serta tanggung jawab besar dalam membela kepentingan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Namun, banyak orang mengira bahwa menjadi advokat hanya bermodal keberanian bicara atau pengetahuan hukum dasar. Padahal, prosesnya panjang, bertahap, dan melibatkan berbagai standar profesional yang harus dipenuhi.
Artikel ini membahas tahapan menjadi advokat mulai dari pendidikan sarjana hingga dilantik secara resmi. Untuk perspektif karier yang lebih luas, kamu juga bisa melihat artikel terkait seperti ASN atau Advokat: Mana yang Lebih Cocok? sebagai bahan perbandingan profesi.

1. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum (S1)
Tahapan awal dan paling mendasar adalah memiliki gelar Sarjana Hukum (S.H.).
Selama kuliah, mahasiswa hukum dibekali dasar-dasar penting seperti:
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Tata Negara
- Hukum Internasional
- Hukum Acara Perdata dan Pidana
Mata kuliah ini bukan hanya teori, tetapi fondasi utama untuk memahami struktur hukum, teknik analisis kasus, hingga kemampuan menyusun argumentasi.
Mengapa tahap ini penting?
Karena advokat bekerja berdasarkan logika hukum. Tanpa dasar akademik yang kuat, kemampuan menganalisis perkara akan lemah dan rentan salah langkah saat membela klien.
2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Setelah lulus S1, calon advokat wajib mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat seperti PERADI atau asosiasi lainnya.
PKPA berfungsi untuk:
- mengajarkan praktik beracara,
- memberikan simulasi persidangan,
- melatih teknik wawancara dan konsultasi hukum,
- mendalami etika profesi advokat,
- mempelajari strategi litigasi dan non-litigasi.
Durasi PKPA berbeda tiap penyelenggara, namun rata-rata berlangsung paling cepat 2–3 bulan.
PKPA bukan formalitas
Banyak kasus hukum runtuh di pengadilan karena kuasa hukum tidak memahami teknik menyusun berkas perkara, bukti formil, maupun analisa yuridis yang tepat.
PKPA bertujuan menutup gap tersebut.
3. Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)
UPA adalah fase penyaring paling penting. Tidak semua peserta PKPA lolos.
Materi ujian mencakup:
- hukum acara pidana & perdata
- kode etik profesi advokat
- hukum bisnis
- hukum perburuhan
- hingga analisis kasus
Ujian ini bersifat nasional dan dilakukan secara tertulis. Lulus UPA merupakan pembuktian bahwa calon advokat siap masuk ke dunia profesional.
4. Menjalani Magang Minimal 2 Tahun
Setelah lulus UPA, calon advokat harus menjalani magang di firma hukum atau lembaga bantuan hukum.
Pada masa magang, calon advokat akan belajar:
- menangani berkas perkara,
- menyusun gugatan dan jawaban,
- menghadiri persidangan bersama mentor,
- mengelola konsultasi klien,
- memahami dinamika kerja firma hukum,
- membangun jejaring profesional.
Mengapa wajib 2 tahun?
Karena profesi advokat penuh praktik nyata yang tidak diajarkan dalam kuliah ataupun PKPA.
Tanpa magang, calon advokat tidak memiliki pengalaman litigasi yang memadai.
5. Mengajukan Permohonan Pengangkatan Advokat
Setelah masa magang selesai, calon advokat harus mengajukan permohonan resmi ke organisasi advokat.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- bukti lulus PKPA
- bukti lulus UPA
- surat keterangan magang
- SKCK
- ijazah S1 Hukum
- pas foto
- surat pernyataan etika
Setelah diverifikasi, calon advokat akan melalui tahap wawancara atau penilaian internal sebelum dinyatakan layak diangkat.
6. Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, calon advokat menjalani pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi setempat.
Sumpah ini wajib menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan menjadi penanda bahwa seseorang sudah resmi menjadi advokat yang dapat beracara di Indonesia.
Isi sumpah meliputi:
- menjunjung tinggi hukum
- menjaga rahasia klien
- bertindak jujur dan profesional
- menaati kode etik advokat
Ini adalah tahap yang paling sakral dalam perjalanan profesi advokat.
7. Mulai Berpraktik Sebagai Advokat
Setelah disumpah, advokat dapat:
- membuka kantor hukum sendiri,
- bergabung ke firma hukum,
- bekerja di lembaga bantuan hukum,
- atau menjadi konsultan hukum perusahaan.
Tanggung jawab advokat mencakup:
- memberikan nasihat hukum,
- menyusun kontrak,
- mendampingi klien di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan,
- menyelesaikan sengketa secara litigasi dan non-litigasi.
Fleksibilitas profesi
Berbeda dengan ASN yang memiliki jam kantor, advokat bekerja seperti profesional independen. Penghasilan pun tidak tetap, bergantung pada jumlah dan jenis perkara yang ditangani.
Untuk memahami perbandingannya, baca juga artikel ASN atau Advokat: Mana yang Lebih Cocok? sebagai rujukan internal link.
8. Pengembangan Karier: Spesialisasi dan Sertifikasi
Advokat dapat memperluas kompetensinya melalui:
- sertifikasi mediator
- sertifikasi konsultan hukum pasar modal
- spesialisasi hukum bisnis
- spesialisasi litigasi pidana
- spesialisasi hukum keluarga
- arbitrase dan penyelesaian sengketa
Pengacara senior biasanya membangun reputasi di bidang tertentu sehingga tarif profesional mereka meningkat.
9. Tantangan Profesi Advokat
Profesi ini glamor di luar, tetapi penuh tekanan di dalam.
Beberapa tantangan yang sering dihadapi:
- persaingan ketat antar firma hukum
- jam kerja tidak menentu
- kasus dengan tingkat stres tinggi
- etika profesi yang harus dijaga
- risiko konflik kepentingan
- kebutuhan networking yang kuat
Advokat tidak hanya bicara di depan hakim—mereka menganalisis, meneliti, dan menyiapkan strategi secara detail sebelum masuk ke ruang sidang.
10. Kesimpulan: Profesi dengan Jalan Panjang, Tapi Bernilai Tinggi
Tahapan menjadi advokat tidak mudah. Mulai dari pendidikan S1, PKPA, lulus UPA, magang dua tahun, hingga pengambilan sumpah—semuanya adalah proses panjang yang membentuk profesional hukum yang kompeten.
Profesi ini cocok untuk mereka yang:
- suka tantangan,
- gemar berpikir kritis,
- percaya diri berbicara di depan publik,
- ingin membantu menyelesaikan masalah hukum masyarakat,
- dan siap menjalani proses panjang sebelum menikmati hasilnya.

Jika kamu masih menimbang-nimbang antara karier advokat atau rute ASN, kamu bisa membaca artikel internal terkait:
ASN atau Advokat: Mana yang Lebih Cocok?
Dengan memahami seluruh tahapan ini, semoga kamu bisa menentukan langkah karier hukum yang paling sesuai dengan tujuan hidupmu.
