A. Ruang Lingkup
Mutasi mahasiswa adalah perubahan status mahasiswa yang terjadi karena pindah ke perguruan tinggi lain, keluar atau kehilangan hak studi. Mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung karena sesuatu hal dapat mengajukan pindah ke Perguruan Tinggi lain. Proses mutasi mahasiswa meliputi proses konsultasi dengan Dosen Wali/Kaprodi, pengisian form pindah kuliah/surat permohonan keluar, penyelesaian administrasi keuangan, perpustakaan, persetujuan dekan, verifikasi Ka BAA sampai perubahan status mahasiswa di Sistem Informasi Akademik.
B. Prosedur Mutasi (Keluar/Pindah ke Perguruan Tinggi Lain) adalah :
- Mahasiswa keluar dari USBR, mengajukan permohonan mengundurkan diri/keluar dari USBR yang ditujukan kepada Rektor c/q Kepala Biro Administrasi Akademik dengan melampirkan :
- Surat permohonan mengundurkan diri/keluar
- Surat keterangan bebas administrasi keuangan, perpustakaan, dan lain-lain di USBR.
- Mahasiswa pindah ke perguruan tinggi lain, mengajukan permohonan pindah yang ditujukan kepada Rektor c/q Kepala Biro Administrasi Akademik dengan melampirkan :
- Surat permohonan pindah ke perguruan tinggi lain
- Surat keterangan diterima di perguruan tinggi yang dituju
- Surat keterangan bebas administrasi keuangan, perpustakaan, dan lain-lain di USBR
- Mahasiswa mengunduh form pindah : Download di bawah ini
- Mahasiswa melakukan konsultasi dengan Dosen Wali dan Kaprodi perihal keluar/kepindahan yang akan diajukan.
- Mahasiswa mengisi formulir pindah dan melengkapi dokumen tanda tangan pejabat terkait sebagai bukti validasi (Dosen Wali, Kaprodi, Dekan, Kepala Perpustakaan dan Ka BAA)
- Setelah seluruh persyaratan keluar/pindah validasi telah dipenuhi, selanjutnya adalah verifikasi Ka BAA
- Biro Administrasi Akademik melakukan perubahan status mahasiswa di Sistem Informasi Akademik.
============