Tahun 2024 – Universitas Setia Budhi Rangkasbitung https://usbr.ac.id Maju Bermutu Bereputasi dan Berbudaya Nasional Wed, 18 Sep 2024 12:46:08 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://usbr.ac.id/wp-content/uploads/2023/11/cropped-Logo-USBR-Tiny-32x32.png Tahun 2024 – Universitas Setia Budhi Rangkasbitung https://usbr.ac.id 32 32 233930573 Logo Wisuda Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Tahun 2024 https://usbr.ac.id/logo-wisuda-universitas-setia-budhi-rangkasbitung-tahun-2024/ https://usbr.ac.id/logo-wisuda-universitas-setia-budhi-rangkasbitung-tahun-2024/#respond Wed, 18 Sep 2024 12:45:03 +0000 https://usbr.ac.id/?p=1908
]]>
https://usbr.ac.id/logo-wisuda-universitas-setia-budhi-rangkasbitung-tahun-2024/feed/ 0 1908
SK Rektor USBR No. 137 Tahun 2024 – Penetapan Mahasiswa DO-Keluar FISIP USBR Periode Genap T.A. 2023-2024 https://usbr.ac.id/sk-rektor-usbr-no-137-tahun-2024-penetapan-mahasiswa-do-keluar-fisip-usbr-periode-genap-t-a-2023-2024/ https://usbr.ac.id/sk-rektor-usbr-no-137-tahun-2024-penetapan-mahasiswa-do-keluar-fisip-usbr-periode-genap-t-a-2023-2024/#respond Mon, 01 Jul 2024 03:34:41 +0000 https://usbr.ac.id/?p=1600 Pada tanggal 1 Juli 2024, Rektor Universitas Setia Budhi Rankasbitung (USBR) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 137 Tahun 2024. SK ini berisi tentang penetapan mahasiswa yang dikenakan status Drop Out (DO) dan keluar dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USBR untuk periode genap tahun akademik 2023-2024.

Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi akademik yang bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan di USBR. Mahasiswa yang ditetapkan dalam SK ini adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh fakultas, seperti ketidakmampuan mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum, tidak memenuhi jumlah SKS yang harus ditempuh, atau alasan-alasan lain yang berkaitan dengan aturan akademik.

SK Rektor ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk mengeluarkan mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan studinya di USBR, sehingga memberikan kesempatan bagi mereka untuk mencari alternatif pendidikan lain yang lebih sesuai dengan kemampuan dan minat mereka. Selain itu, penetapan ini juga diharapkan dapat mendorong mahasiswa lainnya untuk lebih giat dalam belajar dan memenuhi standar akademik yang telah ditetapkan.

Isi SK Rektor No. 137 Tahun 2024

SK ini mencakup daftar nama-nama mahasiswa yang terkena status DO atau keluar dari FISIP USBR. Setiap nama yang tercantum dalam SK tersebut telah melalui proses verifikasi dan evaluasi yang cermat oleh pihak fakultas dan universitas.

Rektor USBR menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek akademik dan kebijakan universitas. Diharapkan, dengan adanya penetapan ini, seluruh mahasiswa dapat lebih memahami pentingnya memenuhi persyaratan akademik dan berkomitmen untuk mencapai prestasi yang lebih baik.

Kesimpulan

Penetapan SK Rektor USBR No. 137 Tahun 2024 mengenai status DO dan keluar mahasiswa FISIP USBR merupakan langkah yang diambil oleh universitas untuk menjaga standar akademik dan memberikan lingkungan belajar yang kondusif bagi mahasiswa lainnya. Dengan adanya evaluasi berkala dan penegakan aturan akademik, diharapkan USBR dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswanya.

Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai nama-nama mahasiswa yang terkena status DO atau keluar, dapat merujuk pada dokumen lengkap SK ini yang tersedia pada link di bawah ini.

Catatan :
Ketentuan Pendaftaan Ulang/Transfer/Konversi Nilai karena distatuskan Keluar/DO dapat menghubungi TU Fakultas FISIP USBR Pada hari dan jam kerja.

]]>
https://usbr.ac.id/sk-rektor-usbr-no-137-tahun-2024-penetapan-mahasiswa-do-keluar-fisip-usbr-periode-genap-t-a-2023-2024/feed/ 0 1600